Coretax DJP diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara terintegrasi melalui satu platform digital, sekaligus mendukung transformasi electronic di sektor perpajakan nasional.
Berikut proses bisnis tata cara pembayaran pajak di sistem inti administrasi perpajakan atau Main tax
Tes koran, atau tes pauli dan tes kraepelin digunakan dalam proses rekrutmen untuk menilai ketahanan kandidat terhadap pekerjaan dengan tingkat produktivitas tinggi.
Pada sistem Coretax yang akan datang, persoalan ini dapat dihindari karena Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Penghapusan dilakukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjek dan/objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
sudah dirilis. Menurutnya, fitur simulasi amat penting untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait penggunaan core tax
Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.
Fitur-fitur coretax ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam manajemen pajak karena semua transaksi dapat terdokumentasi dengan baik melalui fitur taxpayer ledger.
Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak website hanya menyediakan simulator. Sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode
DJP mau tidak mau harus meminta maaf atas kekisruhan yang ditimbulkan akibat implementasi Coretax. Sebagai kompensasi, Kementerian Keuangan berjanji tidak akan mengenakan sanksi keterlambatan administrasi pajak selama masa transisi sistem coretax.
Meningkatkan transparansi administrasi perpajakan Indonesia karena wajib pajak dapat melihat bagaimana sistem bekerja dan memastikan bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan baik.
Tujuannya dibangun coretax program ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
"Ini semuanya sedang dilakukan, namun ini tidak hanya membangun IT sistem dan database saja, namun juga mengubah organisasi dari DJP, perbaikan kualitas SDM, melakukan edukasi kepada wajib pajak, dan mengubah berbagai regulasi serta SOP atau dari sisi bisnis model untuk bisa menciptakan kemudahan tersebut, kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," ungkapnya.